Cara Membuka Blokiran Panggilan Kartu Telkomsel Karena Tidak Registrasi

Pemerintah memberikan kewajiban untuk setiap pengguna telepon genggam di Indonesia. Yaitu setiap orang wajib mendaftarkan nomor induk kependudukannya ketika mendaftarkan kartu SIM Card baru. Jika tidak dilakukan maka aktivitas pengguna seperti SMS dan telepon akan diblokir. Berikut ini adalah cara membuka blokir panggilan kartu Telkomsel karena tidak registrasi:

1. Menentukan Tahapan Blokir Kartu Telkomsel

Sebelum membuka blokiran panggilan, pengguna ada baiknya mengetahui sampai tahapan mana nomornya telah diblokir. Pasalnya, memang pihak Telkomsel tidak serta-merta memblokir nomor pelanggannya begitu saja. Proses pemblokiran sendiri dilakukan secara bertahap di mana ada 3 tahap pemblokiran nomor pengguna karena tidak melakukan registrasi.

Pemblokiran tahap pertama adalah pemblokiran panggilan dan SMS keluar, sehingga pengguna tidak bisa menelpon maupun mengirimkan SMS. Namun masih bisa menerima panggilan dan SMS. Kemudian pemblokiran tahap kedua adalah pemblokiran panggilan dan SMS yang keluar maupun masuk. Pada tahap ini nomor masih aktif tapi sama sekali tidak bisa digunakan baik untuk melakukan atau menerima panggilan dan SMS.

Kemudian tahap pemblokiran terakhir adalah tahap pemblokiran ketiga di mana nomor pengguna sudah benar-benar tidak bisa digunakan lagi. Nomor akan sepenuhnya terblokir, tidak bisa digunakan untuk melakukan panggilan, mengirimkan pesan, menggunakan jaringan internet bahkan tidak bisa diisi ulang dengan pulsa.

2. Membuka Blokiran Blokir di Tahap 1 dan Tahap 2

Cara membuka blokir panggilan kartu Telkomsel hanya bisa dilakukan jika pemblokiran masih ada di tahap 1 dan tahap 2. Pasalnya, jika sudah diblokir sampai tahap 3, pengguna tidak bisa melakukan apapun lagi untuk membuka blokiran nomor. Oleh karena, itu ada baiknya,pengguna memastikan untuk melakukan registrasi sebelum diblokir sampai tahap 3. Ada dua cara yang bisa dilakukan oleh pengguna membuka blokir di tahap 1 dan 2 yaitu membuka blokir melalui SMS atau dial telepon.

3. Membuka Blokir dengan Registrasi Ulang Melalui SMS

Jika pengguna sudah menggunakan nomor dalam waktu yang lama kemudian diblokir di tahap 1. Maka yang perlu dilakukan untuk membuka blokir adalah dengan melakukan registrasi ulang. Registrasi ulang bisa dilakukan pengguna melalui SMS. Setiap provider memiliki format SMS yang berbeda untuk melakukan registrasi ulang. Untuk kartu Telkomsel format registrasi ulangnya adalahi ketik ULANG <spasi>(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#. Format ini dikirimkan ke nomor 4444.

4. Membuka Blokir dengan Registrasi Ulang Melalui Dial Up

Untuk membuka blokir panggilan melalui dial telepon, pengguna tinggal menghubungi *444# melalui nomor Telkomsel yang sudah diblokir di tahap 1 dan tahap 2. Walaupun aktivitas panggilan keluar telah diblokir di tahap ini. Namun panggilan ke dial up Telkomsel seperti ke nomor *888# untuk pengecekan pulsa atau *889# untuk pengecekan bonus masih bisa dilakukan. Termasuk ke nomor *444# untuk melakukan registrasi ulang.

5. Melakukan Registrasi Sebelum Diblokir

Cara membuka blokir panggilan kartu telkomsel yang terakhir adalah ada baiknya para pengguna tidak menunggu proses blokir untuk meregistrasi nomor Telkomsel. Untuk meregistrasi nomor sebelum diblokir bisa dilakukan melalui SMS dengan format REG<spasi>(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke nomor yang sama dengan registrasi ulang yaitu 4444.  Setelah melakukan registrasi, pengguna kartu Telkomsel tinggal menunggu SMS konfirmasi bahwa nomor sudah diregistrasi. Jika SMS sudah masuk itu artinya nomor sudah bisa digunakan.

Itulah cara membuka blokir panggilan kartu Telkomsel, setelah melakukan registrasi ulang biasanya para pengguna diminta untuk menunggu sampai ada SMS konfirmasi. Pada beberapa kasus, pengguna diminta untuk mematikan HP kemudian menyalakannya kembali untuk beberapa saat. Setelah proses registrasi ulang selesai dan nomor induk telah terdaftar. Blokiran panggilan akan dibuka dan nomor Telkomsel bisa digunakan seperti biasanya.

Leave a Reply